Pagar Laut: Tantangan Pengelolaan Laut yang Berbasis Public Access

 *Pagar Laut: Tantangan Pengelolaan Laut yang Berbasis Public Access*


*Penulis:*

_Mangesti Waluyo Sedjati_


*Abstrak*

Pengelolaan wilayah laut dan pesisir di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama terkait kebijakan yang dapat membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya pesisir. Salah satu isu kontroversial adalah konsep *“Pagar Laut,”* yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diamanatkan oleh UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014. Artikel ini mengulas pentingnya menjunjung prinsip public access dalam pengelolaan pesisir, kelemahan implementasi regulasi terkait, serta mengajukan solusi berbasis kemitraan melalui Program Mitra Bahari (PMB). Dengan pendekatan ini, diharapkan pengelolaan wilayah pesisir dapat berjalan lebih inklusif, terkoordinasi, dan berkeadilan.


*Pendahuluan*


Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan wilayah laut yang mencakup sekitar dua pertiga dari total luas wilayahnya. Pengelolaan wilayah laut dan pesisir menjadi elemen strategis untuk pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial.


Namun, kebijakan seperti konsep *“Pagar Laut”* menimbulkan kritik karena dianggap membatasi akses masyarakat pesisir terhadap sumber daya laut. Ini bertentangan dengan nilai-nilai public access yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014. Kebijakan semacam ini tidak hanya berdampak pada masyarakat pesisir tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi dan konflik kepentingan antara pemangku kepentingan.


*1. Prinsip Public Access dalam Pengelolaan Laut dan Pesisir*


*1.1. Nilai-Nilai UU No. 27 Tahun 2007*


UU No. 27 Tahun 2007 menetapkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memastikan akses yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, termasuk masyarakat pesisir. Prinsip ini mencakup:

*• Hak untuk Mengelola:* Masyarakat lokal berhak untuk mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan.

*• Keadilan Sosial:* Memastikan akses yang merata terhadap sumber daya pesisir tanpa diskriminasi.

*• Keberlanjutan Lingkungan:* Pengelolaan sumber daya laut harus memperhatikan kelestarian lingkungan.


*1.2. Konsep Pagar Laut dan Dampaknya*


*“Pagar Laut”* merujuk pada kebijakan yang secara fisik atau administratif membatasi akses masyarakat ke wilayah pesisir. Dampaknya meliputi:

*1. Marginalisasi Masyarakat Pesisir:* Membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya pesisir yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.

*2. Konflik Kepentingan:* Kebijakan ini sering kali mengutamakan sektor swasta atau investor besar dibandingkan kepentingan masyarakat lokal.

*3. Ketimpangan Ekonomi:* Meningkatkan monopoli akses oleh pihak tertentu, yang merugikan kelompok kecil masyarakat pesisir.


*2. Kelemahan Implementasi UU No. 27 Tahun 2007*


*2.1. Koordinasi yang Lemah*


Implementasi UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 masih menghadapi tantangan koordinasi antara pemerintah pusat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan 38 provinsi. Kurangnya mekanisme koordinasi ini menyebabkan kebijakan sering tidak terlaksana dengan efektif di tingkat daerah.


*2.2. Minimnya Pengawasan*


Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pesisir sering kali lemah. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran, seperti eksploitasi berlebihan atau konflik kepentingan yang merugikan masyarakat pesisir.


*2.3. Tidak Optimalnya Program Mitra Bahari*


Program Mitra Bahari (PMB), yang menjadi bagian dari UU No. 27 Tahun 2007, dirancang sebagai platform kemitraan untuk pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Namun, program ini belum dimanfaatkan secara maksimal, meskipun memiliki potensi besar untuk mendukung pengelolaan pesisir yang inklusif.


*3. Program Mitra Bahari sebagai Solusi Strategis*


*3.1. Konsep Program Mitra Bahari*


PMB adalah platform kolaborasi yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan tinggi, LSM, sektor swasta, dan masyarakat lokal. Program ini bertujuan untuk:

*1. Meningkatkan Kapasitas Lokal:* Melalui pendidikan dan pelatihan.

*2. Sinergi Multisektor:* Mengintegrasikan kebijakan nasional dengan inisiatif lokal.

*3. Keberlanjutan:* Menciptakan solusi berbasis komunitas untuk pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.


*3.2. Mekanisme Operasional PMB*


*PMB* mengandalkan kemitraan yang terkoordinasi di setiap provinsi, dengan pendekatan berbasis diagram kemitraan operasional. Hal ini mencakup:

Pendidikan dan pelatihan masyarakat.

Penelitian berbasis bukti untuk mendukung pengambilan keputusan.

Kebijakan yang inklusif untuk memperkuat public access.


*3.3. Manfaat Program Mitra Bahari*

*1. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir:* Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan.

*2. Peningkatan Partisipasi Lokal:* Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan dan implementasi kebijakan.

*3. Pengurangan Ketimpangan:* Menciptakan akses yang merata terhadap sumber daya pesisir.


*4. Rekomendasi Kebijakan*

*1. Revisi Konsep Pagar Laut:*

Kebijakan pagar laut harus disesuaikan dengan prinsip public access yang diamanatkan oleh UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014.

*2. Penguatan Koordinasi:*

KKP perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di semua provinsi.

*3. Pengawasan dan Penegakan Hukum:*

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran di wilayah pesisir, sekaligus menegakkan hukum yang melindungi masyarakat.

*4. Optimalisasi Program Mitra Bahari:*

PMB harus dihidupkan kembali sebagai platform utama untuk pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

*5. Partisipasi Masyarakat:*

Masyarakat pesisir harus dilibatkan secara aktif dalam semua tahap perencanaan dan implementasi kebijakan.


*Kesimpulan*


Konsep pagar laut memerlukan kajian ulang untuk memastikan tidak melanggar prinsip keadilan sosial dan public access yang diamanatkan oleh UU No. 27 Tahun 2007. Dengan menghidupkan kembali Program Mitra Bahari (PMB), pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan secara lebih inklusif, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci untuk menciptakan pengelolaan laut yang menjunjung nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.


*Daftar Pustaka*

1. UU No. 27 Tahun 2007 _tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil_.

2. UU No. 1 Tahun 2014 _tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007._

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (2022). _Laporan Tahunan KKP._

4. Aliansi Nasional Program Mitra Bahari. (2023). _Dokumen Kebijakan dan Kemitraan Pesisir._

5. OECD. (2020). _Sustainable Coastal Management Practices. Paris: OECD Publishing._


*Klik untuk baca:*

https://www.facebook.com/share/19hxbXFWpR/?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pergantian yang pasti menanti

KEMBALI KE FITRAH PENDIDIKAN: AKAR PERENIAL PEDAGOGI KASIH SAYANG YANG TAK TERGANTIKAN

Menemani murid mengaji