Dampak Serius Pemberian HGB atas Wilayah Laut

 *Dampak Serius Pemberian HGB atas Wilayah Laut*


1. Merusak tatanan hukum karena Mahkamah Konstitusi jelas melarang kepemilikan pribadi atas laut. Sertifikat HGB lama-lama akan berubah menjadi hal milik. Jika dibiarkan, maka putusan hukum tertinggi kita akan banyak dikacangin oleh kebijakan bawah yang merusak tatanan hukum Indonesia.


2. Pemberian hak atas laut dengan tujuan reklamasi akan diikuti dengan pengurukan laut. Hal itu membutuhkan volume tanah yang besar, yang sangat mungkin diambikan dengan mengeruk gunung-gunung atau bukit-bukit sehingga merusak tanah dan menjadikan bukit atau gunung yang dikeruk menjadi hak milik korporasi. Selain bahaya banjir, dampak terbesar adalah semakin dalamnya penguasaan tanah oleh korporasi, baik di wilayah laut maupun ke wilayah pedalaman.


3. Semua penguasaan wilayah, baik oleh Portugis maupun Belanda, selalu dimulai dengan penguasaan pantai dan pelabuhan strategis. Hal itu akan membuat perhubungan dagang antar pulau dikuasai perusahaan-perusahaan asing sehingga berpotensi menekan pengusaha lokal. Sebagai negara maritim, laut menjadi jalur penting perhubungan orang dan barang. Ketika wilayah pantai dikuasai korporasi asing akan sulit bahkan bagi pemerintah untuk mengontrol perdagangan dan lintas orang yang digerakkan oleh korporasi. 


4. Kekuatan korporasi bisa mengkooptasi/ mengangkangi dan bahkan bisa mengalahkan kekuatan negara ketika negara lemah dan dikelola oleh aparatus yang korup. Dengan kekuatan uang dan pengaruh, korporasi bisa menekan semua kebijakan dan praktik hukum sehingga tidak tersentuh oleh hukum. Sebaliknya, aparatus bisa berubah menjadi penjaga dan pelayan kekuatan korporasi dengan mengabaikan hak orang kebanyakan. 


5. Bisa terjadi proses pelemahan _civil society_ ketika LSM-LSM, yang seharusnya membela kepentingan umum l, menjadi pembela kepentingan korporasi. Dalam kasus HGB laut Tangerang, kekuatan LSM bisa dikendalikan untuk membela kepentingan korporasi atas nama rakyat. LSM menjadi distraktor atau pengecoh dari pemain sesungguhnya, yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum.


6. Pemberian HGB atas laut sangat mungkin mengubah laut, yang seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang hidup masyarakat, menjadi perumahan eksklusif atau kantong-kantong bisnis yang dijual untuk pemukiman asing. Hal itu bertentangan dengan semangat negara mencegah perumahan eksklusif untuk satu komunitas agama atau suku yang selama ini digaungkan melalui moderasi beragama karena dipandang rawan konflik dan merusak harmoni. Pengkaplingan atas laut dan kemungkinan perubahan kawasan untuk hunian, pertokoan atau pusat bisnis eksklusif, apalagi menampung pemukim asing, akan menjadi bom waktu konflik-konflik di di masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pergantian yang pasti menanti

KEMBALI KE FITRAH PENDIDIKAN: AKAR PERENIAL PEDAGOGI KASIH SAYANG YANG TAK TERGANTIKAN

Menemani murid mengaji